JAKARTA, iNewsSerpong.id - Lesti Kejora membuat publik heboh usai mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan pada sang suami, Rizky Billar. Padahal, aktor 27 tahun itu baru saja ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di kantor polisi.
Terkait dengan pencabutan laporan tersebut, apakah tindakan Lesti termasuk mempermainkan hukum?
Ditemui di Polres Jakarta Selatan, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, menyatakan laporan yang dibuat oleh Lesti bisa menjadi pelajaran bagi para suami tentang kasus KDRT.
"Kalau seorang wanita, istri melapor KDRT, tidak selalu berati dia berharap suaminya ditahan," kata Hotma Sitompul, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan (14/10/2022).
Dia menjelaskan, adanya laporan ini bisa dijadikan pelajaran bagi para suami yang melakukan KDRT. "Laporan KDRT bisa juga sebagai pelajaran untuk para suami, bukan selalu istri yang melaporkan KDRT, bukan ingin suaminya dipenjara” ujar Hotma Sitompul.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait