Terkait laporan tersebut, wali kota dia periode ini menyatakan menghormati proses hukum. Dirinya pun bakal menaati prosedurnya.
"Ya kita harus menghormati proses hukum lah. Kan itu sudah disampaikan laporannya. Saya tempuh saja mekanismenya, jalani dan ikuti saja semua prosedurnya. Saya memastikan bahwa saya ini tidak ada mens rea (melawan hukum)," ungkapnya.
Arief memastikan, lahan yang akan dibangun GOR di Tanah Tinggi itu bukan milik perseorangan atau pribadi. Lahan tersebut telah tercatat dalam aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Tanah itu milik Pemkot Tangerang, karena tercatat dalam aset kita. Jadi pasti itu bukan tanah milik pribadi, karena itu sudah tercatat sejak lama sebagai asetnya Kota Tangerang. Karena sebelahnya iti juga sudah dibangun puskesmas dan masyakarat sudah menikmati pelayanannya," ungkapnya.
Diketahui, ini sudah kedua kali Arief Wismansyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh warganya sendiri. Sebelumnya, Arief dilaporkan oleh jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Banten, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) pada Kamis, (1/10/2020) lalu.
Arief Wismansyah dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik. Laporan TRUTH berfokus pada keterbukaan informasi soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 03 November 2022 - 04:42 WIB oleh Irfan Maulana dengan judul "Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah Dilaporkan soal Pembangunan GOR: Silakan Saja".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait