JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu dilanjutkan hingga Desember 2023.
Dimaksudkan mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Adapun kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Uang Pemuka Kendaraan
Tak hanya itu, bank sentral juga melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka atau Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
BI melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
"Tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Dia juga menyampaikan bahwa BI terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan akselerasi digitalisasi untuk mendorong efisiensi transaksi ekonomi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait