Selama Libur Nataru, Mall, Bioskop dan Resto Boleh Buka 75 Persen

Azhfar Muhammad
Selama Libur Nataru, Mall, Bioskop dan Resto Boleh Buka 75 Persen. Foto Ist

SERPONGCITY,iNewsSerpong.id  -  Kabar gembira bagi anda Warga Serpong yang ingin mengunjungi Pusat Perbelanjaan (Mall), bioskop dan restoran selama masa libur natal dan tahun baru (nataru) 2022. Pasalnya pemerintah telah meingijinkan Mall, Bioskop dan Restoran beroperasi maksimal 75 persen. Artinya masyarakat bisa mengunjuingi tempat-tempat ini, namiun tetap menerapkan protokol kesehatan. 

 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Panjaitan menegaskan, pemerintah akan menerapkan regulasi dan aturan terbaru di masa libur natal dan tahun baru (nataru) 2022.

“Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (7/12/2021).

Menko Luhut menyebutkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang harus penggunaan Peduli Lindungi.

“Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19,” urainya.

Menko Luhut menegaskan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” pungkas Luhut.(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network