JAKARTA,iNewsSerpong.id –Bagi anda calon pengguna iPhone sebaiknya perlu tahu mengenai pendaftaran IMEI lewat Bea Cukai hingga Kemenperin. Terlebih jika anda membeli prodouk gadget premium ini dari luar negeri.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase pengguna telepon seluler (ponsel) di Indonesia mencapai 65,87% pada 2021. Angka tersebut menjadi yang paling tinggi dalam tujuh tahun terakhir.
Peredaran ponsel di dalam negeri pun telah menjadi perhatian pemerintah, yang sejak 2020 lalu memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI).
Atas aturan tersebut, para pengguna ponsel diharuskan mengecek IMEI ponselnya dan mendaftarkan IMEI yang baru dibelinya.
Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan IMEI yang terdaftar di Kemenperin. Meski sering dianggap sama, ketiganya memiliki perbedaan.
Lalu, apa saja perbedaannya? Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa, registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
"HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore," jelas Hatta dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).
Kemudian bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice dan identitas pendukung lainnya.
"Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat," ujarnya.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai menurut Hatta bebas biaya. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
"HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore," jelas Hatta dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).
Kemudian bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice dan identitas pendukung lainnya.
"Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat," ujarnya.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai menurut Hatta bebas biaya. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
"Untuk HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor," lanjutnya.
Sementara itu, registrasi IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia, seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Registrasi IMEI ini hanya berlaku sembilan puluh hari.
"Penumpang atau awak sarana pengangkut berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia selama sembilan puluh hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi atau daftar IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi," ungkapnya.
"Namun, jika mereka tinggal di Indonesia lebih dari sembilan puluh hari, dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut," tambahnya.
Menurut Hatta, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.
"Masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI ini agar tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli. Bea Cukai sendiri akan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan IMEI untuk meningkatkan awareness publik," tutupnya.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait