JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah "hantu" nyata bagi pekerja. Sejumlah langkah bisa ditempuh untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK.
Mulai dari mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shif dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya.
"Namun harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Berikan Hak Pekerja
Apabila PHK tidak bisa dihindari, Indah Anggoro Putri mengingatkan, agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang diberikan kepada pekerja.
Terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait