JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non-migas berorientasi ekspor, yakni Permenaker No. 5 Tahun 2023.
Dalam aturan itu ditetapkan ada beberapa industri yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25%.
Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor.
"Mengantisipasi dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro, Jumat (17/3/2023).
Putri menjelaskan, kriteria perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait