JAKARTA,iNewsSerpong.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan Dewan Direksi perseroan akan melakukan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Kisruh Pertamina belum membayar pajak bahan bakar dibeberkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menanggapi hal tersebut,. PBBKB sendiri terkandung dalam kompensasi bahan bakar minyak (BBM) yang diterima dari pemerintah. Ahok pun mengonfirmasi jawaban pihak direksi yang mengatakan akan membayarnya.
Penerapan aturan PBBKB ini merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsih terhadap anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain BUMN Pertamina itu, diketahui ada satu perusahaan lagi yang belum menyetorkan PBBKB, yaitu PT AKR Corporindo. Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, nilai PBBKB yang belum disetor keduanya masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait