KI Pusat Apresiasi Desa Mewujudkan Transparan dan Sejahtera

Vitrianda Hilba Siregar
Anggota KI Pusat sekaligus Penanggungjawab Apresiasi Desa KI Pusat Gede Narayana. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Informasi (KI) Pusat memberikan Apresiasi Desa 2022 kepada 10 Desa sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk desa yang transparan dan sejahtera.

Adapun 10 desa yang mendapatkan Apresiasi Desa 2022, yaitu Desa Bukit Jaya Provinsi Sumatera Selatan, Desa Bunga Pasang Salido Sumatera Barat, Desa Ploso Jawa Timur, Desa Tengin Baru Kalimantan Timur, Desa Titian Kuala Kalimantan Barat, Desa Bokong Nusa Tenggara Timur, Desa Ganra Sulawesi Selatan, Desa Sendangsari Daerah Istimewa Yogyakarta, Desa Duda Timur Bali, dan Desa Maitara Tengah Maluku Utara.

Penanggungjawab Apresiasi Desa KI Pusat Gede Narayana menyatakan bahwa partisiasi dari masyarakat desa sangat dibutuhkan dalam mewujudkan desa yang transparan demi masyarakat sejahtera menuju Indonesia Jaya.

“Untuk itulah KI Pusat sebagai garda terdepan pelaksanaan keterbukaan informasi publik akan menggelar kegiatan Apresiasi Desa ini secara berkelanjutan dengan harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” katanya menjelaskan.

Penyerahan Anugerah Apresiasi Desa 2022 dilakukan Komisioner KI Pusat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (08/12/2022) dihadiri fisik Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Dirjen IKP Kemenkominfi Usman Kamsong online. Selanjutnya Gede Narayana menyampaikan bahwa pelaksanaan Apresiasi Desa dimulai dari bulan Oktober dengan kegiatan sosialisasi kepada semua desa dengan melibatkan KI Provinsi dan Dinas PMD setempat.

Menurutnya, dalam sosialisasi itu disampaikan tentang metodologi dan tahapan pelaksanaan Apresiasi Desa yang pada tahap akhir dilaksanakan Penganugerahan Apresiasi Desa hari ini.

Gede Narayana yang juga Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat menyampaikan bahwa pelaksanaan KIP Desa merupakan salah satu syarat terwujudnya tata kelola penyelenggaraan desa yang baik.

Menurutnya dalam pelaksanaan KIP Desa maka PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa wajib mematuhi semua peraturan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network