TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kebobolan Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, diduga karena ada kesalahan prosedur oleh petugas. Narapidana, Adam Bin Musa yang kabur pekan lalu, tidak memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan tugas kerja luar lapas.
Diketahui pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu Adam kabur saat mendapatkan tugas kerja luar lapas di tempat pencucian mobil yang dikelola oleh Lapas Tangerang .
"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif," ungkap Kabag Humas Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Selasa (14/12/2021).
Rika menuturkan, permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak juga telah dilakukan sejak 8 Desember 2021 oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Banten. Salah satu yang telah dikantongi keterangannya yakni, Plh Kalapas Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.
"Dan saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihat terkait pelarian tersebut," tuturnya.
Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersebut terbukti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), lanjut Rika, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang bertanggungjawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut.
"Kemenkum HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengajaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggaran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan," ucapnya.
Disisi lain, pengejaran terhadap Adam Bin Musa juga masih terus dilanjutkan hingga hari ini. Kanwil Kemenkumham Banten telah menerjunkan tim khusus untuk mencari narapidana tersebut. Diduga, napi tersebut berada di daerah Riau.
"Telah bekerja sama dengan kepolisian melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan yang bersangkutan, salah satunya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polda Riau," terangnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait