Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

M Purwadi
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023. Foto/Dok/SINDOnews

Adapun pembagian KIP Kuliah berdasarkan akreditasi prodi dibagi sebagai berikut:

1. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi A: maksimal Rp12 juta

2. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi B: maksimal Rp4 juta

3. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta

Sementara untuk biaya hidup, dibagi menjadi 5 klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut rincian biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

1. Biaya hidup kluster 1: Rp800.000 per bulan

2. Biaya hidup kluster 2: Rp950.000 per bulan

3. Biaya hidup kluster 3: Rp1,1 juta per bulan

4. Biaya hidup kluster 4: Rp1,25 juta per bulan

5. Biaya hidup kluster 5: Rp1,4 juta per bulan

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network