JAKARTA, iNewsSerpong.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui aturan lama syarat perjalanan bagi penumpang menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru). Khusus untuk penumpang usia 6-12 tahun yang belum vaksin, boleh naik dengan sejumlah syarat wajib dipenuhi.
"Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/12/2022).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur nataru.
Sebelum aturan terbaru ini, penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait