TANGERANG, iNews.Serpong.id - Warga Kota Tangerang wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Peringatan itu disampaikan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Arief, Rabu (21/12/2022).
Dia menyebut, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.
Pemerintah (Pemkot) Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1. "Syaratnya, mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.
Arief menegaskan, Pemkot Tangerang masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023. “Kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan, dan ketertiban," kata dia.
Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian bersama Kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung. Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait