Dugaan Penistaan Agama, Status Joseph Suryadi Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Carlos Roy Fajarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Joseph Suryadi yang diduga melakukan penistaan terhadap suatu agama. (Foto : Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong - Saat ini, Joseph Suryadi sudah ditahan polisi. Joseph  menyandang status tersangka dugaan penistaan agama, terancam hukuman enam tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Joseph Suryadi yang diduga melakukan penistaan terhadap suatu agama.

"Hari ini saya akan menyampaikan terkait dengan penanganan kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik. Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait dengan yang dianggap penistaan agama," ujar Endra Zulpan.

Zulpan menyebutkan Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama Husnin Musaaf terkait hal tersebut. Kemudian Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Selasa (14/12/2021) terhadap orang yang dimaksud.

Joseph Suryadi yang melakukan posting hal tersebut dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.

"Sehingga siang hari ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi (39), warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Yang bersangkutan mulai hari ini sudah ditahan dan kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ungkap Endra Zulpan.

Sebelumnya, tagar #TangkapJosephSuryadi jadi trending di Twitter. Tagar tersebut muncul setelah adanya dugaan penistaan agama oleh Joseph Suryadi.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021). (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network