Prostitusi Online Bertarif Rp300.000 Digulung Polisi, Libatkan Anak di Bawah Umur di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Para tersangka kasus prostitusi online digiring aparat ke Mapolres Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). (Foto : MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNewsSerpong.id – Praktik prostitusi online di wilayah Bogor digulung aparat kepolisian. Mayoritas korban dalam bisnis esek-esek tersebut adalah anak di bawah umur.

 “Wanita yang diperdagangkan di bawah 18 tahun. Polresta Bogor Kota akan memerangi prostitusi online tersebut," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).

Dia menjelaskan, dalam kasus kriminal ini terdapat enam tersangka dengan tiga kasus prostitusi yang berbeda. Keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (20), MR (22), MS (24), A (19), S (17), dan SPS (16). 

Adapun tiga tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Reddoorz Air Mancur, Apartemen Bogor Valley, dan tempat indekos di kawasan Tajur.

Iming-iming Gaji Besar

Modus kejahatan ini adalah, para pelaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan atau media sosial. Kepada korban, pelaku mengiming-imingi gaji sebesar Rp3 juta per minggu.

“Dari korban, wanita di bawah umur yang diperdagangkan, dieksploitasi seks dan ekonominya dengan tarif Rp300.000 sekali pertemuan, pelaku mendapat keuntungan Rp50.000,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, para korban berusia antara 14-17 tahun. Beberapa korban sudah tidak bersekolah dan berasal dari keluarga yang kekurangan secara ekonomi.

“Jadi niat awalnya ingin mencari kerja. Dalam komunikasinya, mereka rata-rata curhat ingin mendapatkan pekerjaan,” kata Rizka.

“Beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu tempat perbelanjaan. Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan itu adalah melayani lelaki hidung belang,” ucapnya.

Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Kami lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apapun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan,” kata dia. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarif Rp300.000 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-bongkar-prostitusi-online-libatkan-anak-di-bawah-umur-tarif-rp300000/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
 


 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network