Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda

Lukman Hakim
Ferry Irawan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai diperiksa 8 jam di Polda Jatim, Senin (16/1/2023). (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.Serpong.id - Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (16/1/2023). Begitu keluar dari ruang Ditreskrimum Polda Jatim, suami artis Venna Melinda itu mengenakan baju tahanan berwarna biru sambil tangannya diborgol. 

 Ferry Irawan resmi ditahan selama 20 hari mendatang. Ia menyatakan maaf kepada Venna Melinda. “Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa," katanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penahanan terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah tersangka diperiksa sidik jarinya. Dari hasil pemeriksaan, sidik jari pria berusia 45 tahun tersebut identik dan sesuai temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri. "Penahanan terhadap FI (Ferry Irawan) ini mengacu Pasal 21 KUHAP," kata Dirmanto.  

Kabiddokes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul menambahkan, dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan, tidak ada halangan untuk menahan tersangka. Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka terdiri atas pemeriksaan fisik dan darah.  "Secara medis tidak ada kendala untuk dilakujkan ke tahap lanjut dari pada penyidik (penahanan),” kata Erwinn.

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network