get app
inews
Aa Read Next : Jelang Umrah, Venna Melinda Minta Doa ke Orangtua

Ferry Irawan Apes Banget sudah Diceraikan Venna Melinda Digugat Lagi

Jum'at, 01 Desember 2023 | 06:58 WIB
header img
Venna Melinda berencana bakal mengunggat balik Ferry Irawan bila tak membayar sepersen pun biaya nafkah mut'ah dan iddah. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Artis Venna Melinda berencana bakal mengunggat balik Ferry Irawan bila tak membayar sepersen pun biaya nafkah mut'ah dan iddah senilai Rp60 juta. Ini sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Venna Melinda, Irsan Muharam saat menghadiri sidang lanjutan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Dalam putusan majelis hakim, Ferry Irawan diberikan tempo waktu selama enam bulan lamanya. Untuk menyanggupi biaya nafkah mut'ah dan nafkah iddah setelah adanya ketok palu.

"Ketika Ferry tidak menyanggupi hal tersebut, kan Ferry dan Venna Melinda masih suami istri, langkah selanjutnya beliau akan mengunggat, setelah enam bulan itu," ujar Irsan Muharam.

Dia menerangkan, keinginan kliennya menuntut pertanggungjawaban dari Ferry Irawan agar menuntaskan kewajibannya setelah putusan majelis hakim. Namun sejauh ini, pihak pria 46 tahun itu belum menunjukkan adanya tanda-tanda memenuhi kewajibannya tersebut.

"Keinginan dari Mba (Venna) ingin berjalan dengan lancar, nafkah mut'ah dan nafkah iddah dibayarkan dengan sejumlah yang ditagihkan di putusan sebelum diputuskan ikrar talak," kata Irsan.

Lebih lanjut, Irsan menuturkan, keputusan Venna Melinda memperjuangkan hak-hak sebagai seorang perempuan juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama, bagi para perempuan yang tidak dipenuhi hak-haknya selepas bercerai.

"Sebenarnya nafkah mut'ah dan nafkah iddah merupakan tanggungjawab dari suami mentalak istrinya, agar memberikan edukasi kepada istri-istri di talak oleh suaminya mengetahui bahwa nafkah mut'ah dan nafkah iddah harus dibayarkan," kata dia.

"Kalau tidak dibayarkan kita berhak mengajukan, tidak bisa diucapkan inkrah talak karena itu belum terbayarkan. Karena ini adalah hak dari seorang istri," ujar Irsan. 

Sebelumnya, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai, lewat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court pada Kamis 3 Agustus 2023. Perceraian ini terjadi usai Venna melaporkan Ferry Irawan terkait kasus KDRT. 

Kasus tersebut diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri dengan menjatuhkan hukum penjara setahun untuk Ferry Irawan.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut