Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Khafid Mardiyansyah
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Dok

JAKARTA,  iNewsSerpong.id - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2024)

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa JPU melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network