Tak Ada Ampun, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo tetap divonis mati (Foto : Reuters)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menggelar sidang banding atas vonis mati mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023). Dalam pertimbangannya, unsur sengaja dinilai hakim sudah tepat secara hukum.

Vonis Mati Sudah Tepat

Saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk vonis tersebut. Hakim menilai atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat. "Terdakwa ditetapkan tetap berada di tahanan," ujar Hakim.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-ferdy-sambo-tetap-dihukum-mati.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network