INDRAMAYU, iNewsSerpong.id - Sebanyak 572 anak masih bersekolah hamil dan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu sepanjang 2022.
Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Rabu (18/1/2023) mengatakan mereka hamil duluan.
“Usia rata-rata anak yang mengajukan pernikahan dini ini 19 tahun, bahkan ada yang masih berusia 16 tahun atau masih setara pelajar SMA,” Dindin Syarief Nurwahyudin.
Saat ini, data dari Pengadilan Agama Indramayu tercatat sebanyak 572 kasus, sebenarnya menurun jika dibanding tahun sebelumnya yakni pada 2021 ada sebanyak 625 anak dan pada 2020 ada sebanyak 721 anak.
Walau menurun, jumlah anak yang memohon dispensasi nikah ini masih sangat tinggi khususnya di Kabupaten Indramayu. Karena kondisi yang mendesak, hakim pun terpaksa mengabulkan permintaan mereka dengan sejumlah pertimbangan, hal ini sekaligus untuk menyelamatkan janin yang di kandungnya termasuk orang tuanya.
“Diduga dampak pernikahan dini ini dipicu faktor media sosial yang berperan besar menjadi pengaruh pergaulan bebas di kalangan anak-anak,” ujar Dindin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait