JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polri membuka rekrutmen calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023. Pendaftaran dibuka mulai hari ini Selasa, 24 Januari 2023 hingga Minggu, 29 Januari 2023.
Pendaftaran SIPSS 2023 dilakukan secara online di laman penerimaan.polri.go.id. Pendaftaran SIPSS Polri 2023 ini ditujukan untuk pelamar dari lulusan Diploma 4, S1, S2, dan Profesi.
Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng/5/I/DIK.2.1./2023 tentang penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun Anggaran 2023, akan ada 100 orang yang akan diterima menjadi siswa SIPSS Polri 2023.
Berikut ini informasi persyaratan dan juga jurusan apa yang dibutuhkan pada pendaftaran SIPSS Polri 2023.
Persyaratan Umum
a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan Khusus
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. berijazah:
1) Dokter Spesialis:
a) Spesialis Anastesi;
b) Spesialis Anak;
c) Spesialis Kandungan;
d) Spesialis Bedah;
e) Spesialis Patologi Klinik;
f) Spesialis Penyakit Dalam;
g) Spesialis Forensik.
2) S-2:
a) S-2 Keperawatan;
b) S-2 Teknik Elektro (Data Enginering);
c) S-2 Psikologi (Profesi).
) S-1:
a) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
b) S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);
c) S-1 Farmasi (profesi Apoteker);
d) S-1 Keperawatan (Profesi);
e) S-1 Biologi (Murni);
f) S-1 Fisika (Murni);
g) S-1 Kimia (Murni);
h) S-1 Teknik Informatika (Programming);
i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
j) S-1 Sistem Informasi (Programming);
k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
l) S-1 Teknik Metalurgi;
m) S-1 Teknik Industri;
n) S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
p) S-1 Psikologi;
q) S-1 Arsitektur;
r) S-1 Hubungan Internasional;
s) S-1 Sastra Perancis;
t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
y) S-1 Akuntansi;
z) S-1 Statistika;
aa) S-1 Ilmu Administrasi Negara;
4) D-IV:
Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait