SERPONG, iNewsSerpong.id - Puasa qadha Ramadhan tahun lalu apakah sudahkah ditunaikan. Perlu diingat puasa Ramadhan 1444 Hijriyah tak lama lagi akan tiba.
Bahkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadhan bertepatan dengan tanggal 23 Maret 2023.
Nah, untuk kaum Muslim yang berhalangan puasa Ramadhan tahun lalu karena sebab safar, sakit, nifas atau dalam keadaan hamil, maka segeralah tunaikan puasa qadha sebelum masuk puasa Ramadhan tahun ini.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, agar kaum Muslim segera membayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya dan jangan ditunda-tunda lagi.
Allah Ta’ala berfirman,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)
Melansir laman Rumaysho, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskanm banyak orang seolah meremehkan membayar utang puasa Ramdahan. Bahkan hingga bertahun-tahun puasa Qadha puasa Ramadhan ditinggal dan menumpuk dengan alasan malas padahal sesungguhnya mampu.
Qodho puasa Ramadhan tetap wajib ditunaikan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335). Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haidh atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda.
Dan firman Allah Ta'ala:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait