SERPONG, iNewsSerpong.id - Duduk ihtiba sangat dilarang dilakukan jamaah saat khatib khutbah sholat Jumat. Lantas apa yang dimaksud duduk ihtiba?
Hal yang perlu diketahui pertama kali adalah istilah duduk ihtiba. Duduk ihtiba adalah duduk bersilah sambil memeluk lutut.
Lantas kenapa dilarang duduk ihtiba saat khotib sedang berkhutbah. Duduk ihtiba dilarang karena dapat menimbulkan hal-hal buruk dari sikap duduk seperti itu. Misalnya saja salah satunya dapat mengganggu konsentrasi.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa larangan duduk memeluk lutut atau ihtiba sangat jelas dan tegas diterangkan hadits dari Mu’adz bin Anas Al Juhaniy, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhotbah." (HR Tirmidzi nomor 514 dan Abu Dawud: 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadis ini hasan)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait