TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sudah menjadi rahasia umum layanan derek dijalan tol yang dikendalikan pihak swasta, sewanya sering kali tak masuk akal. Karenanya, hubungilah petugas di bidang fasilitas derek jalan tol yang resmi.
PT Jasa Marga sudah mempublikasi bahwa layanan derek di tol gratis atau tidak dipungut biaya dengan sejumlah ketentuan.
Penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan tol, dari titik kejadian sampai tujuan yang sudah ditentukan.
Adapun syarat dan ketentuan menuju tujuan derek adalah gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dalam radius 1 (satu) km dari akses keluar jalan tol terdekat. Bila tiga tempat itu dituju tarif penderekan statusnya gratis.
Apabila pemilik kendaraan ingin menderek kendaraan di luar tiga titik itu, dikenakan tarif resmi sesuai dengan ketentuan berlaku :
* Golongan I
Tarif awal yang berlaku, yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000
Tarif awal yang berlaku, yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.
Tarif diumumkan secara transparan. Setiap kendaraan derek memiliki informasi tarif derek. Jadi pengguna jalan tak perlu khawatir dikerjai petugas nakal.
Lalu, bagaimana mendapatkan pelayanan derek gratis? Cukup menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080 atau menggunakan Aplikasi Travoy 3.0. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait