Penulis : Dr. Abidin, S.T., M.Si. -- Dosen Universitas Buddhi Dharma; Ketua Umum Yayasan Bina Insan Madinah Catalina; Ketua PCM Pagedangan, Tangerang
HARI ULANG TAHUN (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-81 tinggal beberapa hari lagi. Gegap gempita kemeriahan HUT RI ke-81 sudah kita rasakan sejak awal Agustus yang lalu.
Kita memang patut merayakan kemerdekaan. Tetapi ada satu pertanyaan yang mungkin terasa mengganggu: Indonesia sudah merdeka, tetapi apakah manusianya sudah merdeka?
Jangan-jangan kita terlalu sibuk merayakan kemerdekaan dari penjajah masa lalu, sementara diam-diam menjadi budak dari penjajah baru: uang, jabatan, kekuasaan, popularitas, gaya hidup, dan hawa nafsu.
Merdeka Secara Politik, Terjajah Secara Moral
Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Penjajahan fisik berakhir. Kita memiliki negara sendiri, pemerintahan sendiri, hukum sendiri, dan hak menentukan masa depan sendiri.
Tetapi kemerdekaan politik tidak otomatis melahirkan kemerdekaan moral. Apa artinya sebuah bangsa merdeka jika korupsi masih menggerogoti uang rakyat? Apa arti kebebasan jika manusia justru diperbudak oleh konsumerisme, keserakahan, dan pencitraan?
Transparency International Indonesia (TII) melaporkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia untuk 2025 turun menjadi 34, dengan posisi Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara. TII menyebut penurunan ini sebagai alarm keras bagi integritas sektor publik dan tata kelola pemerintahan. Angka itu bukan sekadar angka.
Di baliknya ada pertanyaan moral: mengapa bangsa yang dahulu rela mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan justru masih harus berjuang melawan keserakahan orang-orang yang diberi amanah mengelola negara?
Penjajahan dahulu datang dengan kapal, tentara, senjata, dan kekerasan. Penjajahan hari ini bisa datang dengan jas, dasi, proposal, stempel, tanda tangan, bahkan keputusan yang terlihat sah secara administratif tetapi merugikan kepentingan rakyat.
Korupsi adalah salah satu bentuk penjajahan modern. Ketika uang rakyat dikorupsi, yang dirampas bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Yang dirampas adalah hak anak miskin untuk mendapatkan pendidikan, hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan, hak rakyat mendapatkan infrastruktur yang layak, dan hak generasi mendatang menikmati sumber daya negara.
Dr. Abidin, S.T., M.Si. (Foto: Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
