JAKARTA,iNews.Serpong.id - Warga Jakarta tidak dibenarkan menggelar pesta kembang api merayakan pergantian tahun. Polda Metro Jaya menyiagakan petugas patroli untuk melakukan penyisiran.
Bagaimana jika ada yang membandel, tetap merayakan malam tahun baru dengan pesta kembang api? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap ngeyel akan dikenakan sanksi tegas. ”Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan,” kata Zulpan, Kamis (23/12/2021).
Dia menuturkan, masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan, masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum dan langsung diamankan.
Zulpan menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19.
”Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan Pemda, baik itu di Ancol dan HI. Nah, tahun ini saya rasa ini tahun kedua pandemi ya,” ujarnya.
Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanski yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. ”Tergantung, ya. Saya enggak bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi,” dia menegaskan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait