BREAKING NEWS, MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue 

Vitrianda Hilba Siregar
MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.

Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan pada Rabu siang (15/2/2023), yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal. 

Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam menyampaikan, hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut dibahas dan ditetapkan kehalannya setelah mendengarkan laporan hasil  pemeriksaan tim auditor LPH (lembaga pemeriksa halal)terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue. Audit halal dilakukan oleh LPH LPPOM MUI.

Selanjutnya Niam menyampaikan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network