JAKARTA, iNewsSerpong.id - MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.
Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan pada Rabu siang (15/2/2023), yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal.
Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam menyampaikan, hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut dibahas dan ditetapkan kehalannya setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor LPH (lembaga pemeriksa halal)terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue. Audit halal dilakukan oleh LPH LPPOM MUI.
Selanjutnya Niam menyampaikan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait