JAKARTA, iNewsSerpong.id - Harga mobil low cost green car (LCGC) akan naik 5% menjadi sekitar Rp141 juta. Demikian dibeberkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Patokan harga mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, di mana harga jual paling tinggi untuk LCGC adalah Rp135 juta.
"Saya umumkan ancer-ancer penyesuaian (kenaikan harga) LCGC sebesar 5%," ujarnya di Karawang, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).
Menurut dia, pembaharuan harga patokan mobil LCGC sudah sepatutnya dilakukan. Hal ini mengingat biaya bahan baku sudah semakin meningkat.
"Bahasanya bukan naikin harga, penyesuaian. Kita paham cost of production seperti bahan baku pasti ada kenaikan, logistic cost pasti ada penyesuaian," bebernya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait