TANGERANG SELATAN, iNewsSerpong.id - Satpol PP telah mendatangi lokasi proyek pengurukan tanah yang menutup akses jalan Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Petugas menyarankan pengelola mengurus lebih dulu rekomendasi Ketertiban Umum (Tibum) hingga perizinan.
Proyek pengurugan tanah di lokasi itu memang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengelola proyek mengklaim bahwa untuk pengurugan lahan dan pembangunan pondasi cukup dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Kepala Seksi Kerjasama pada Bidang Tibum dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Tangsel, Maratua Siregar, memastikan, pengerjaan pengurugan di lokasi belum ada rekomendasi Tibum Tranmas.
"Nggak ada, rekomendasi Tibum Tranmas belum ada," katanya, Kamis (23/02/23).
Menurut dia, pengelola proyek harusnya mengurus rekomendasi terlebih dahulu untuk memulai pengerjaan perataan dan pengurugan. Hal itu untuk mengantisipasi dampak dari pengerjaan yang dilakukan. Sebab rekom itu menjadi persyaratan untuk melanjutkan ke perizinan PBG.
"Nanti kalau ada air banjir kemana, beceknya bagaimana, lalu lalang orang nanti kepleset bagaimana, gitu ya. Dia harus bersurat ke Satpol PP, bahwa mohon dikeluarkan rekomendasi Tibum Tranmas, nanti ada poin-poin di situ. Setelah dikeluarkan rekomendasi Tibum Tranmas nanti ada poin di situ, seperti tidak boleh ada pembangunan sampai izin PBG terbit, dan lain-lain," jelasnya.
Proyek yang menutup akses Gang Besan itu pun terancam disetop sementara karena tak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, Satpol PP akan menjadwalkan pemanggilan lebih dulu ke pengelola dalam waktu dekat.
"Sanksinya bisa disetop, disegel proyeknya. Tapi itu nanti berjenjang setelah di Bidang Gakumda," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait