Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, ABK Kasus Sabu Hampir 2 Ton Hanya Divonis 5 Tahun

Tim iNews
Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). (Foto: Ist)

BATAM, iNewsSerpong.id – Vonis mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Batam. Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton, lolos dari ancaman hukuman mati.

Majelis hakim justru menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) tersebut.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Pidana Penjara Lima Tahun

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah, namun hanya dijatuhi pidana penjara lima tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Vonis tersebut langsung memicu perhatian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network