JAKARTA, iNewsSerpong.id - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi mengenakan baju tahanan berwana oranye saat dirilis Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penipuan dan penggelapan, Rabu, (15/3/2023). Nampak dia hanya tertunduk lesu dengan tangan yang terborgol.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan peristiwa ini terjadi pada November 2022. Dimana, Selebgram dengan akun @ajudan_pribadi menipu korbannya berinisial AL (37) dengan menawarkan dua mobil mewah.
"Menawarkan dua jenis mobil mewah Antara lain mobil Toyota land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan Merzesez Benz tipe g63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta," ucapnya di Mapolres Jakarta Barat.
AL yang merupakan teman tersangka ini pun tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Namun setelah uang Rp1,3 Miliar itu ditransfer, mobil yang dijanjikan Akbar tak kunjung diberikan.
"Setelah korban lakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polres metro Jakarta Barat," jelasnya.
Akbar kemudian diringkus di kawasan Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait