JAKARTA, iNewsSerpong.id - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli mobil bekas jenis Land Cruiser dan Mercy.
Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi mengiming-imingi korban dengan penawaran mobil bekas Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah senilai Rp1,35 miliar.
Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi membujuk rayu korbannya hingga terjadi kesepakatan.
Penyidik kepolisian resor Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan motif dilakukan tersangka itu berawal dari adanya modus jual beli mobil bekas dengan harga murah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Dengan menampilkan Ajudan Pribadi lengkap mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait