Ajudan Pribadi Tawarkan 2 Mobil Bekas Rp1,35 Miliar, Uang Ditransfer Korban tapi Mobil Tak Datang

Selvianus
Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli mobil bekas jenis Land Cruiser dan Mercy. Foto: Selvianus

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli mobil bekas jenis Land Cruiser dan Mercy.

Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi mengiming-imingi korban dengan penawaran mobil bekas Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah senilai Rp1,35 miliar.

Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi membujuk rayu korbannya hingga terjadi kesepakatan. 

Penyidik kepolisian resor Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan  motif dilakukan tersangka itu berawal dari adanya modus jual beli mobil bekas dengan harga murah. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Dengan menampilkan Ajudan Pribadi lengkap mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network