Saat Puasa Ramadan Terdapat 10 Larangan, Apa Saja?

Rusman H Siregar
Keberkahan puasa Ramadan akan didapat seorang muslim manakala ia menjauhi larangan-larangan yang ditetapkan oleh syariat. Foto/Languearabe

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Puasa Ramadan tidak hanya sebatas menahan makan dan minum saja. Ada banyak larangan yang harus dijauhi agar puasa kita bernilai di sisi Allah.

Puasa merupakan ibadah yang sangat agung. Saking mulianya ibadah satu ini, Allah berfirman dalam Hadis Qudsi: لصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ "Puasa itu untuk Aku dan Aku yang akan membalasnya." (Al-Bukhari, Muslim)

Keberkahan dan keutamaan puasa Ramadan akan diraih seorang muslim manakala ia menjauhi larangan-larangan yang ditetapkan syariat. Hujjatul Islam, Imam Al-Ghozali sendiri membagi tiga tingkatan puasa, yaitu: [1] صَوْمُ الْعُمُومِ (puasa umum/orang awam) [2] صَوْمُ الْخُصُوصِ (puasa khusus/kelas istimewa) [3] صوم خصوص الخصوص (puasa khusus al-khusus/paling istimewa).

Dalam satu riwayat, Rasulullah SAW mengingatkan umatnya: "Berapa banyak orang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja." (HR Ibnu Majah No 1690)

Larangan-larangan Saat Puasa Ramadan
Sebelum mengulas apa saja larangan-larangan saat puasa, berikut informasi tentang perkara-perkara yang membatalkan Puasa:
1. Sengaja Makan dan Minum
Dalilnya sebeagaimana firman Allah: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah ayat 187)

2. Sengaja Muntah
Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha". (HR Abu Daud, Tirmidzy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

3. Sengaja Mengeluarkan Sperma
Sperma yang keluar karena sebab istimna' (onani/masturbasi) maka puasanya batal. Jika sebab mimpi basah di siang hari maka puasanya tidak batal. Namun ia harus mandi wajib karena keluar sperma.

4. Berhubungan Badan (Jima')
Dasar ketentuan berjima' membatalkan puasa adalah firman Allah: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..." (QS. Al-Baqarah ayat 187)

5. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja disebutkan yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh seperti mulut, tenggorokan, hidung bagian dalam dan telinga bagian dalam. Adapun jika tidak disengaja maka puasanya tidak batal.

6. Keluar Darah Haidh dan Nifas
Dalilnya adalah Hadis dari Abi Said Al-Khudhri berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh sholat dan puasa." (HR Muttafaq 'alaihi)

7. Murtad dan Gila
Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Sebab, syariat puasa hanya ditujukan kepada umat Islam yang beriman. Begitu juga dengan gila termasuk pembatal puasa. Seseorang yang tiba-tiba gila, maka puasanya batal. Sebab, syarat sah puasa adalah orang yang berakal sehat.

Berikut 10 Larangan saat Puasa Ramadan:

1. Berdusta dan Bertindak Bodoh
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya: "Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta serta bertindak bodoh, maka bagi Allah tiada gunanya ia meninggalkan makan dan minum." (HR Al-Bukhari)

2. Berkumur-kumur Berlebihan dan Istinsyaq
Istinsyaq artinya memasukkan air ke dalam hidung, lalu menghirupnya ke dalam hidung ketika berwudhu. Rasulullah SAW bersabda kepada sahabat Laqith bin Shabrah:

وَبَالِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ وَاْلإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

Artinya: "Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam meng-hirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad dan lainnya)

3. Berkata Kotor dan Bertengkar
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ هُوَالِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ إِذَا كَانَ يَوْمَ صِيَامِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَيَصْخَبْ فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْقَاتَلهُ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ

Artinya: "Semua Anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya, dan puasa itu adalah perisai. Pada hari seseorang dari kamu berpuasa janganlah ia berkata kotor dan berbuat gaduh, dan apabila ada orang mengajak berbantah dan bermusuhan hendaklah ia mengatakan: Saya sedang berpuasa." (HR An-Nasa'i)

4. Mencium dengan Syahwat
Diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah berkata:

رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ولَكِنَّهُ كَانَ لَكُمْ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

Artinya: "Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam pernah menciumku ketika sedang puasa dan bersentuhan ketika sedang puasa. Akan tetapi beliau itu orang yang paling kuat di antara kamu menahan nafsunya." (HR Jama'ah kecuali an-Nasa'i)

5. Berbekam (Hijamah)
Berbekam termasuk hal yang harus dijauhi ketika berpuasa. Meski tidak termasuk pembatal puasa, berbekam hukumnya makruh saat puasa karena dapat membuat tubuh lemas.

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ditanya, "Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?" Beliau berkata, "Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah."

6. Mencicipi Makanan
Mencicipi makanan saat berpuasa juga harus dijauhi umat Islam karena hukumnya makruh kecuali ada hajat. Syaikh Al-Syarqawai dalam kitabnya menerangkan: "Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan." (Kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab)

7. Tidur Berlebihan di Siang Hari
Tidur berlebihan atau sepanjang hari termasuk hal yang harus dihindari saat puasa. Pengarang Ratib Al-Haddad, Habib Abdullah bin Alawi Al-Haddad (1634-1720 M) berkata: "Di antara adab-adabnya orang yang berpuasa, hendaknya ia tidak memperbanyak tidur di siang hari dan tidak memperbanyak makan di malam hari. Hendaknya ia bersikap wajar saja akan hal tersebut, sehingga ia tetap merasakan rasa lapar dan dahaga (di siang harinya karena tidak banyak tidur, dan di malam harinya mampu berjaga karena tidak terlalu kenyang). Dengan demikian jiwanya akan bersih, nafsu syahwatnya akan melemah dan hatinya akan bercahaya. Inilah rahasia dan tujuan dari ibadah puasa."

8. Ghibah dan Menggunjing
Perkara yang satu ini juga harus dijauhi ketika puasa. Selain menyebabkan hilangnya keberkahan puasa, ghibah termasuk dosa yang ancamannya sangat keras. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya: "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga." (HR Al-Bukhari)

Riwayat lain: "Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan buah dari puasanya selain rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang bangun beribadah di malam hari, namun tidak mendapatkan melainkan sekedar begadang." (HR Ibnu Majah)

9. Memandang yang Haram
Memandang yang haram seperti melihat wanita (bukan mahrom) dengan syahwat termasuk perkara yang harus dijauhi saat puasa. Begitu juga dengan tontonan atau video yang mendatangkan syahwat. Allah berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya." (QS An-Nur ayat 30)

10. Sikat Gigi atau Bersiwak di Siang Hari
Sikat gigi atau bersiwak ketika puasa merupakan perkara yang diperselisihkan ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang memakruhkan. Bagi yang menggosok gigi hendaknya melakukannya dengan hati-hati. Karena jika sampai ada bagian yang tertelan seperti odol dan air saat berkumur, bisa membatalkan puasa. Untuk kehati-hatian, hindarilah sikat gigi di waktu siang.

Berkata Imam an-Nawawi rahimahullah:

قال الشافعي والأصحاب يكره للصائم السواك بعد الزوال هذا هو المشهور ولا فرق بين صوم النفل والفرض... والاستياك قبل الزوال بالرطب واليابس جائز بلا كراهة

Artinya: "Imam Syafi'i dan para ulamanya mengatakan bahwa bersiwak sesudah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh, dan ini adalah pendapat yang masyhur, baik puasa sunnah atau wajib. Adapun bersiwak sebelum zawal baik dengan siwak yang kering ataupun basah maka hukumnya tidak makruh." (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network