TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sejak awal April, posko konsultasi dan pengaduan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah telah dibuka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten.
Pemkab Tangerang berharap, Posko ini dapat dimanfaatkan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah. Adapun, layanan tersebut dibuka secara offline dan online.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengungkapkan, ini bentuk fasilitas Pemkab Tangerang agar hak pekerja/buruh mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Bisa Layanan Offline dan Online
Untuk pelayanan offline, pekerja/buruh bisa langsung datang ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang di Jln Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
"Pelayanan posko pengaduan THR secara offline, jam pelayanan sesuai jam kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB," jelas Rudi Hartono.
Sedang pelayanan online melalui website https://bit.ly/PoskoTHR2023 atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id.
Menurut Rudi, Posko sudah dibuka sejak 3 April 2023 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Seluruh pelaku usaha juga diimbau agar membayarkan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat," imbau Rudi.
Saat ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti mengungkapkan belum ada pengaduan.
Dia memprediksi, kemungkinan pengaduan THR akan ramai satu minggu sebelum Lebaran. “Pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya," ujar Desyanti.
Selain itu, Desyanti menyatakan, pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," harap Desyanti. (*)
Petugas Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Pemkab Tangerang bersiap melayani masyarakat. (Foto : Pemkab Tangerang)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait