Setelah Ormas Giliran Oknum Polisi Minta THR kepada Pengelola Hotel, Begini Reaksi Kapolsek Menteng

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menjadi viral di media sosial.
Permohonan partisipasi jelang Idul Fitri dari Bhabinkamtibmas Pegangsaan itu tertera dalam Surat Tertanggal 10 Maret 2025.
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” tulis keterangan dalam surat itu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa kop surat, nomor, dan stempel yang tertera bukan berasal dari Polsek Menteng. 'Kop surat nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,' ujarnya kepada wartawan pada Senin (24/3/2025).
Rezha menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian wajib mematuhi aturan disiplin dan kode etik. Hal ini termasuk larangan penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Sebelumnya sejumlah ormas juga melakukan hal yang sama dibeberapa wilayah di Depok, Bekasi dan Tangerang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta