JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kini telah terbit kartu nikah digital untuk pengantin baru dan pengantin lama. Sayangnya, kartu nikah digital yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah.
Kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami istri dan nama pada halaman depan, serta tanggal akad nikah. Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia dan ada gambar burung garuda dan Logo Kemenag.
Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin bisa dibaca melalui pemindaian barcode.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintergrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simakah Web). Saat ini tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simakah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital? Berikut tahapannya, dikutip dari laman indonesiabaik.id
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru
1. Pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di https://simakah.kemenag.go.id/
2. Lalu akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan pasangan yang baru menikah. Pasangan yang sudah lama menikah pun bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut. Bagaimana caranya?
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital pada Pengantin Lama
1. Datang ke KUA tempat menikah
2. Data pernikahan dimasukan ke Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/
3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
Apa manfaat kartu nikah digital? Kartu nikah digital banyak memberikan manfaat dan kemudahan, tidak hanya untuk masing-masing personal dan pasangan suami istri, tetapi juga masyarakat luas.
Berikut manfaat kartu nikah digital.
1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
3. Menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
4. Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
5. Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang berpergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait