JAKARTA, iNewsSerpong.id - Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee tidak dapat menyembunyikan perasaan bahagianya, setelah tidak jadi ditahan Polda Sumatera Selatan. Kreator konten wanita ini sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Lina sempat menjalani pemeriksaan penyidik Polda Sumsel selama lebih dari 12 jam. Dia pun akhirnya dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) usai menjalani pemeriksaan tersebut.
Oleh karena penyakit maagnya kambuh dan harus dirawat di IGD, Lina akhirnya batal ditahan Polda Sumsel.Lina pun merasa sangat senang sekaligus bersyukur karena dia diberi kesempatan kedua. "Aku seneng banget sih karena namanya aku juga punya karyawan. Ini diberikan kesempatan oleh Allah SWT yang harus syukuri ya," kata Lina saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (6/5/2023).
Sebelumnya, Lina sempat pasrah dan siap apabila memang harus ditahan. Bahkan, dia sudah melepas perhiasannya. "Aku sempet sih kayak antingnya aku lepas, karena aku pikir kan langsung (ditahan). Tapi sebenernya banyak yang salah paham karena dikira orang aku udah ditahan, padahal belum," paparnya.
Pada saat yang sama, kuasa hukum Lina, Andi Bashar memaparkan sejumlah asalan mengapa kliennya tidak ditahan. Menurutnya, alasannya bukan hanya karena Lina mengidap penyakit maag akut, namun juga bersikap kooperatif.
"Jadi ada alasan penyidik untuk tidak dilakukan penahanan. Salah satunya karena saudari Lina ini dianggap kooperatif," terang Andi.
"Kedua, konten itu saudari Lina enggak tahu kalau ini misalnya ada yang tersinggung atau menyinggung perasaan sehingga melapor. Kan enggak tau juga kalau ini melanggar hukum. Ketiga, bahwa saudari Lina sakit maag akut sehingga dilarikan ke IGD," jelas dia.
Lina, yang sudah berada di Jakarta, akan kembali berobat ke dokter spesialis untuk menyembuhkan penyakitnya.Untuk diketahui, Lina terseret kasus dugaan penistaan agama , karena konten makan kriuk babi sambil membaca bismillah. Dia pun dilaporkan ustaz M. Syarif Hidayat ke Polda Sumsel, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait