JAKARTA, iNewsSerpong.id –Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih menjatuhi hukuman seumur hidup bagi terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam perkara peredaran narkoba.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Hukuman dari Jaksa, karena Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait