Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

riana rizkia

JAKARTA, iNewsSerpong.id –Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih menjatuhi hukuman seumur hidup bagi terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam perkara peredaran narkoba.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Hukuman dari Jaksa, karena Jaksa menilai terdakwa terbukti  secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network