Polisi Temukan 20 Kg Sabu, Gerebek Kontrakan di Tangerang

Irfan Ma'ruf
Polisi menemukan 20 kg sabu saat menggerebek kontrakan di Tangerang (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 orang dan menyita 20 kilogram sabu, menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cicayur Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/7/2024) malam.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan bahwa dua orang yang ditangkap berinisial AS (77) dan H (45).

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba," kata Donald pada Jumat (12/7/2024).

Laporan Masyarakat

Donald menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

"Sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari PMJ melakukan penangkapan di sini," ucapnya.

Menurut Donald, sabu tersebut dikemas oleh pelaku ke dalam 20 bungkus teh China. Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari dua pelaku.

"Totalnya ada 20 bungkus, ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," jelasnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network