Tepati Janji Cabut Izin Usaha, Jokowi Pangkas 2.078 Izin Perusahaan Tambang Minerba

Fahreza Rizky
Jokowi mencabut ribuan izin usaha perusahaan tambang sebagai bukti tindakan tegas. Foto/SINDOnews

JAKARTA,INewsSerpong.id- Presiden Joko Widodo merealisasikan janjinya untuk mencabut izin usaha perusahaan pertambangan minerba. Tercatat  sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba resmi dicabut pemerintah pada hari ini, Kamis (6/1/2022).

Menurut Jokowi, tindakan tegas itu ditujukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam ( SDA ) dan mengoreksi ketimpangan serta ketidakadilan.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," ujarnya saat jumpa pers dari Istana Bogor.

Jokowi menuturkan, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun kepada perusahaan penambangan tersebut tidak diikuti kewajiban untuk menyampaikan rencana kerja terhadap pemerintah.

"Izin yang sudah bertahun-tahun sudah diberikan tapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan tersandranya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi.

Jokowi tampak ditemani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.(*)
 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network