KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar Sampaikan Aspirasi Penegakan Hukum
JAKARTA. iNewsSerpong.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menyampaikan pengaduan gelombang kedua terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan batu bara di PT PLN EPI serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lima triliun rupiah.
Melalui langkah ini, KOSMAK mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung agar penyidikan tidak berhenti pada perusahaan surveyor saja, melainkan dikembangkan hingga menyentuh jajaran direksi dan pejabat PLN EPI, perusahaan pemasok, pejabat Ditjen Minerba, serta pemilik izin usaha pertambangan.
Komisioner KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan secara berjenjang dari tingkat manajer hingga jajaran direksi. Hal ini didasari atas temuan laporan berulang dari operator pembangkit mengenai anomali data heat rate.
Berdasarkan pengujian internal, batu bara yang diterima pembangkit terindikasi berkualitas lebih rendah dari kesepakatan kontrak, yaitu hanya berkalori GAR 3000 dari yang seharusnya GAR 4600.
Untuk itu, penyidik diharapkan dapat menyandingkan sertifikat analisis, data pengujian internal, serta riwayat keputusan penandatanganan kontrak dan pembayaran guna menelusuri dugaan kesengajaan.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menambahkan bahwa pembayaran yang tetap menggunakan patokan harga GAR 4600 menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Jika dihitung dari kebutuhan batu bara pembangkit yang mencapai puluhan juta ton per tahun, selisih harga dan penurunan efisiensi pembakaran di PLTU diperkirakan memicu kerugian hingga belasan triliun rupiah setiap tahunnya.
Pengaduan ini menjadi bagian dari komitmen KOSMAK untuk terus mengawal penanganan berbagai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar