Ratusan Butir Obat Keras Disita Polisi, Hasil Penggeledahan Toko Kosmetik di Tangerang

Isty Maulidya
Polisi menggeledah toko kosmetik di Sindang Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Toko itu menjual ratusan butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ratusan butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin, temuan polisi saat menggeledah toko kosmetik di Sindang Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Untuk mengelabui petugas, penjual tramadol dan hexymer tanpa izin berkedok berjualan kosmetik," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar, Kamis (1/6/2023).

Pria berinisial MI (21) ikut digelandang ke kantor polisi. MI merupakan pemilik toko dan sengaja mengontrak ruko untuk menyamarkan barang terlarang tersebut.

Tidak Penuhi Standar

"Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan," ujarnya.

Polisi menyita obat keras daftar G sebanyak 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer. "Pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," katanya.

Dia mengimbau masyarakat tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas.(*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 01 Juni 2023 - 20:37 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "Polisi Geledah Toko Kosmetik di Tangerang, Ratusan Butir Obat Keras Disita".

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network