Pemkab Tangerang Beri Lampu Hijau DOB Tangerang Tengah, Legalitas Tim Ad Hoc Koordinasi Mendagri

Nurdin R Radin
Ketua Tim Ad Hoc pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Tengah, H Endang Iskandar (kiri) saat sosialisasi hasil audiensi dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu (3/6/2023). (Foto : iNewsSerpong)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Tim Ad Hoc pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Tengah telah mensosialisaikan hasil audiensi dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kepada tokoh-tokoh masyarakat, pemuda dan warga dari kecamatan yang nantinya masuk wilayah Tangerang Tengah.  

Pada intinya, pembentukan DOB Tangerang Tengah tinggal menunggu ketuk palu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Selanjutnya, diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mendapatkan rekomendasi. Diharapkan Pemprov Banten sejalan dengan Pemkab Tangerang.

"Ibarat mendorong mobil kita ini tidak sedang mendorong mobil mogok. Kita sudah audiensi dengan Pak Zaki dan semuanya sejalan dengan apa yang kita harapkan. Jadi, yakinlah bahwa DOB Tangerang Tengah akan jadi," ungkap Ketua Dewan Pengawas Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP KTT), HM Pahlepi, pada acara sosialisasi hasil audiensi dengan Pemkab Tangerang, Sabtu (3/6/2023).  

Kecamatan Panongan Batal Gabung

Pada kesempatan itu, Pahlepi menyampaikan, semula dari enam kecamatan yang menjadi pilar terbentuknya DOB Tangerang Tengah akan mengecil lima kecamatan. "Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa Kecamatan Panongan tetap ikut kabupaten induk," jelasnya.

Pahlepi menilai itu tidak masalah sebab tentu pihak Pemkab Tangerang sudah menghitung dengan matang. Dan, bila Kecamatan Panongan tidak jadi bergabung tetap memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk sebuah pembentukan DOB. Adapun lima kecamatan itu, terdiri atas Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk, Legok dan Curug.

Bagaimana dengan nilai pendapatan asli daerah (PAD) bila Kecamatan Panongan tidak ikut?

Menurut Pahlepi, PAD tetap aman. "Memang jumlah PAD akan berkurang. Kalau enam kecamatan bergabung jumlah PAD sebesar 64% dari total PAD kabupaten. Kalau Kecamatan Panongan dikeluarkan maka total PAD sekitar 55%. Jadi tidak masalah," tegasnya.     


Foto bersama usai sosialisasi hasil audiensi dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu (3/6/2023. (Foto : iNewsSerpong)
 
 

Status Tim Ad Hoc  

Untuk mengawal keberlanjutan pembentukan DOB Tangerang Tengah, telah dibentuk Tim Ad Hoc yang diketuai H Endang Iskandar. Tim Ad Hoc ini beranggotakan Presidium BPP KTT dan sejumlah tokoh masyarakat.

Pembentukan Tim Ad Hoc dinilai sudah tepat namun tetap menyisakan pertanyaan terkait legalitasnya. Pahlepi yang juga salah seorang Tim Ad Hoc menegaskan bahwa tim ini harus berkekuatan hukum.

"Peran Tim Ad Hoc cukup vital terkait dengan proses pembentukan DOB Tangerang Tengah, sehingga perlu legalitas," tegasnya.

Selain itu, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Tim Ad Hoc juga harus jelas. Pahlepi mencontohkan Tupoksi dari Presidium BPP KTT adalah mengantarkan aspirasi masyarakat dan melakukan sosialisai kepada masyarakat untuk pembentukan DOB Tangerang Tengah. Tugas itu berhasil dilakukan lalu dilanjutkan oleh Tim Ad Hoc karena itu harus jelas Tupoksinya.

Dalam audiensi dengan Bupati Ahmedi Zaki Iskandar di kantor Pemkab Tangerang, masalah legalitas Tim Ad Hoc sudah diungkapkan. Zaki menegaskan bahwa persoalan legalitas atau penerbitan surat keputusan (SK) Tim Ad Hoc bukan ranahnya Pemkab. Terkait hal itu, orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu berjanji segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Soal status hukum Tim Ad Hoc kami segera menyurat kepada Menteri Dalam Negeri," paparnya. Pada kesempatan itu, Zaki menegaskan bahwa Tim Ad Hoc tersebut sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat pasti akan selalu diundang bila ada pembahasan seputar DOB Tangerang Tengah.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang sudah melakukan survei seputar pembentukan DOB Tangerang Tengah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil kajian survei tersebut bahwa pembentukan wilayah baru tidak masalah. Sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah dengan kabupaten induk. (*)  


Jajaran anggota Tim Ad Hoc pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang. (Foto : iNewsSerpong)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network