TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Menyusul maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang memperketat penerbitan paspor.
Pengetatan khususnya dilakukan untuk bekerja keluar negeri. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi termakan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, namun ternyata menjadi korban perdagangan orang.
"Kami perketat verifikasi penerbitan paspor, jadi saat proses wawancara benar-benar kita perketat maksud dan tujuan saat mengajukan paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama.
Korban Perdagangan Orang
Sementara itu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Tessa Harumdila mengatakan antisipasi juga dilakukan di seluruh Kantor Keimigrasian Wilayah Banten.
Hal tersebut agar tak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO.
"Kami sebagai kantor wilayah juga memonitor itu, kegiatan yang ada tindakan mengarah ke TPPO baik di Tangerang, Cilegon, Serang akan kami antisipasi," ucapnya disela Rapat Operasi Gabungan Timpora Imigrasi Tangerang, Banten, Rabu (7/6/2023).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait