JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari ke depan. Penahanan itu tak lama setelah pegiat media sosial itu dinyatakan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian, Senin kemarin.
Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berikut ini perjalanan kasus Ferdinand Hutahaean hingga berujung penahanan.
Selasa, 4 Januari 2022
Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 menulis sebuah kalimat yang berbunyi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.
Cuitan Ferdinand ini langsung memicu polemik di masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, pernyataan tersebut merupakan bentuk ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu serta dapat memicu keonaran.
Rabu, 5 Januari 2022
Sehari kemudian, Ketua DPP KNPI Haris Pertama langsung melaporkan cuitan Ferdinand tersebut ke Bareskrim Polri. Haris menilai Ferdinand telah membuat gaduh. Hal itu disampaikan Haris melalui akun Twitternya @knpiharis dengan hashtag #tangkapferdinand
Pada hari yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku telah menerima laporan dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Bareskrim Polri mengaku telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.
Kamis 6 Januari 2022
Sejumlah tokoh maupun organisasi kepemudaan dan keagamaan seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI), GP Ansor, PMKRI menyayangkan dan mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut. Desakan agar Polri mengambil tindakan tegas terhadap Ferdinand Hutahaean ramai disuarakan.
Bahkan, polemik cuitan Ferdinand Hutahaean sempat menjadi trending topic. Malam harinya, Bareskrim Polri mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ferdinand Hutahaean dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan melayangkan surat panggilan kepada terlapor Ferdinand Hutahaean untuk dimintai keterangannya pada Senin 10 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.
Jumat, 7 Januari 2022
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi ahli agama terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.
Mereka adalah saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi agama Hindu, saksi agama Buddha. Pihak kepolisian mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus ini.
Senin, 10 Januari 2022
Ferdinand Hutahaean didampingi tiga pengacaranya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ferdinand tiba sekitar pukul 11.25 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, Ferdinand Hutahaean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut didasarkan atas dua alasan yakni, alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif yang pertama, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, Ferdinand terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait