TANGERANG SELATAN, iNews.Serpong.id - BD yang dilaporkan menganiaya istri yang tengah hamil empat bulan ditangkap. BD kini berada di Mapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk diperiksa intensif. Saat ini ia masih menjalani proses pemeriksaan pendalaman oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.
BD diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kota Tangsel. "Tersangka BD ditangkap dini hari tadi pukul 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," ujar Kasi Humas Polres Kota Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Selasa, (18/7/2023).
BD menganiaya istrinya, TM (21), Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur. Ia kemudian dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi menetapkannya sebagai tersangka, namun dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.
Polisi tak menahan karena merujuk Pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut ia hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, BD meskipun jadi tersangka, dilepas polisi. Aparat kepolisian kemudian meralat jeratan hukum yang disematkan kepadanya. Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT yang membuat BD terancam hukuman 5 tahun penjara penjara. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait