Siti Hadidjah Sungguh Malang Nasibnya, Pensiunan Guru di Tangsel Diduga Tanahnya Dicaplok Pengembang
Dalam suratnya tanggal 13 November 2021, disebut bahwa di atas tanah Persil 9 D IV Persil C terdapat SHGB 1655. Tapi, lurah tidak memberikan lampiran yang detil dan komprehensif berupa dokumen-dokumen atau bukti surat-surat terkait riwayat terbitnya SHGB 1655. Anehnya lurah malah melampirkan copian surat dari pengembang tanggal 12 November 2021 perihal informasi status tanah,” jelas Erwin.
Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel.
Klien kami adalah pemilik yang sah bahwa Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A Basim Niran.
“Dibuktikan melalui surat penjelasan yang dibuat Camat Ciputat tertanggal 1 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142. Artinya, Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum.
Tapi, kenapa bisa terbit SHGB 1655 di atas tanah tersebut. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Siti Hadidjah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bisa terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum,” ujar Erwin.
Kuasa hukum lainnya, Mea Djegawoda mengatakan demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tim kuasa hukum dari LBH Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia telah melakukan upaya hukum dengan bersurat kepada instansi-instansi terkait.
Namun, belum ada tindak lanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan. “Kepada Jaksa Agung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat, tapi tidak ada tindak lanjut yang konkret.
Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji serta Kepala BPN Tangsel tidak menanggapi surat kami. Intinya sebagai kuasa hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Siti Hadidjah,” kata Mea. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait