JAKARTA, iNews.id - Kasus pengerusakan rumah Alia Karenina dan suaminya Supradjarto oleh artis senior Jenny Rachman, hingga kini belum jelas kelanjutannya.
Yonathan Andre Baskoro, tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Yonathan yang menjadi kuasa hukum Alia dan suaminya Supradjarto, mengaku heran dengan mandegnya kasus tersebut di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Nah itu, kita juga bertanya tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Dan kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini,” kata Yonathan, Sabtu (22/7/2023).
Yonathan mendesak agar pihak kepolisian tegak lurus dan bersikap professional dalam upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” kata Yonathan.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Endy Mahandika belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini. Sejumlah wartawan yang ke Polsek Pondok Aren pada Jumat (21/7/2023) gagal bertemu Endy karena yang bersangkutan sedang keluar kantor.
Pun saat ditelepon, Endy juga enggan mengangkat. Dan pertanyaan via whatsapp juga tidak direspon oleh yang bersangkutan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait