Simak Baik-baik ini Cara Hilangkan Najis Anjing

Inas Rifqia Lainufar
Cara menghilangkan najis anjing (Foto:Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara menghilangkan najis anjing patut untuk diketahui oleh umat muslim. Pasalnya, kesucian selalu menjadi hal utama yang wajib dipenuhi sebelum beribadah dalam agama Islam.

Perlu diketahui bahwa air liur anjing disepakati oleh jumhur ulama sebagai benda yang tergolong najis. Namun dalam hal selain air liur, terdapat perbedaan pendapat tentang hukum najisnya.

Menurut Mazhab Hanafi, anjing tidak termasuk ke dalam benda najis karena bermanfaat sebagai penjaga atau pemburu. Imam Hanafi hanya menghukumi najis pada mulut, air liur, dan feses anjing.

Sama seperti Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki menilai anjing sebagai hewan yang suci. Hanya saja, bejana yang terkena air liur, lidah, atau kaki anjing harus dibersihkan sesuai syariat.

Adapun Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali menganggap anjing sebagai hewan yang mengandung najis berat. Tak hanya air liurnya, benda-benda yang terkena bagian tubuh anjing harus dibasuh sesuai syariat.

Dalam hal ini, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pandangan dari Imam Syafi'i dan Hanbali. Maka dari itu, seluruh bagian tubuh anjing dianggap najis berat atau najis mugholadzoh, sehingga benda yang tersentuh oleh hewan tersebut harus disucikan.

Lantas, bagaimana cara membersihkan najis dari anjing? Berikut ini adalah ulasannya.

Cara menghilangkan najis anjing

Apabila suatu benda terkena najis dari anjing, maka benda tersebut harus dibersihkan dengan basuhan air sebanyak tujuh kali. Sementara itu, basuhan yang pertama atau salah satunya dianjurkan menggunakan tanah atau debu.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat al-Imam al-Bukhari dan Muslim, di mana Nabi SAW bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: Cara menyucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah.

Pada basuhan pertama, sifat najis harus benar-benar hilang. Jika tidak, maka basuhan pertama harus diulang sampai sifat najis benar-benar tidak ada untuk kemudian dilanjutkan pada basuhan kedua dan seterusnya sampai ketujuh.
 

 

Lantas, bolehkah sabun digunakan sebagai pengganti debu?

Mengenai bolehnya debu diganti dengan sabun untuk mensucikan najis anjing, terdapat berbagai pendapat dari para ulama. Beberapa ulama memperbolehkan hal tersebut karena menganggap sabun juga digunakan untuk tujuan menyamak kulit bangkai hewan, sehingga diyakini sama-sama dapat menghilangkan najis.

Sementara itu, ulama lain mengatakan bahwa sabun tidak bisa menggantikan debu karena dua benda tersebut sangat berbeda. 

Wallahu a'lam bish shawab.

(*)

 



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network