TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Buntut viral video Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membongkar paksa ruko di Kawasan Ruko Permata Cimone berujung pada laporan ke polisi.
Video tersebut berawal dari postingan di akun tiktok yang menyebutkan "Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik,".
Pemkot Tangerang resmi melaporkan akun pengunggah tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (21/8/2023) malam.
Buat Laporan Resmi
"Iya, semalam kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia pada Selasa (22/8/2023).
Lia melanjutkan, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum agar tidak ada kesimpangsiuran, salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pemosting video.
"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," terangnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait